Foto : Ilustrasi
JAMBI | JI.com- 4 orang terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah Aliyah Negeri 2 Tanjung Jabung Timur menurut informasi hari ini telah disidangkan di pengadilan Tipikor Jambi.
Keterangan ini diperoleh dari Kepala Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang Yoyok Satrio,SH.MH melalui pesan WhatsApp Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Rahmad, SH, Senin 28 Oktober 2024.
"Saat ini perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan gedung ruang kelas baru MAN 2 Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2022 tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor, pada pengadilan negeri Jambi, dan terhadap para terdakwa akan dihadirkan ke persidangan dalam sidang pertama pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan,"sebut Yoyok
Sebelumnya Kejaksaan negeri Tanjung Jabung Timur cabang Nipah panjang telah melakukan pengungkapan fakta dalam penyidikan,dan ditemukan beberapa alat bukti guna menetapkan tersangka,adapun alat bukti tersebut antara lain,alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan Ahli serta alat bukti surat berupa hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pembangunan gedung ruang kelas baru MAN 2 Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2022 sebesar Rp.2.669.538.459,00 (dua miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).
Ketika ditanya peran masing masing terdakwa dan peran Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru MAN 2 tersebut Yoyok Satrio mengatakan," Modus operandi dari masing masing terdakwa merupakan bagian proses dari pembuktian oleh penuntut Umum dan saat ini sedang dalam proses persidangan maka hal itu akan diungkapkan dalam proses persidangan," imbuhnya
Yoyok menjelaskan, Berdasarkan fakta penyidikan, peran dan tanggung jawab KPA, sejauh ini telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, namun kita melihat proses persidangan nanti apakah terungkap fakta- fakta baru terkait peran Kuasa Pengguna Anggaran.Bahwa dalam perkara ini,penyidik akan terus mendalami kasus dengan melihat fakta- fakta yang terungkap dipersidangan.
Kapala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur itu menambahkan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,"situasi ini akan berkembang ketika telah masuk ranah persidangan," pungkas Yoyok Satrio.(Red)
Social Header