JAMBI | JI.com- Kejaksaan Negeri Jambi telah dilakukan penerimaan titipan uang pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proses Akuisisi Saham PT.Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PT.Perkebunan Nusantara VI pada tahun 2012 silam
Penerimaan uang pengganti perkara ini dihadiri oleh pihak Bank Mandiri cabang Jambi, Koordinator Kejaksaan Tinggi Jambi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jambi, Kasi Tut Kejati Jambi,dan Kasi Penkum Kejati Jambi Selasa,15 Oktober 2024
Adapun Titipan uang pengganti dari 2 terdakwa yang dirilis Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penkum, Noly Wijaya sebagai berikut :
1.Terdakwa - Drs. H. Iskandar Sulaiman, ME. Bin H. Sulaiman, selaku Direktur Utama PTPN VI (2008 s/d 2016) , menitipkan uang pengganti sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
2.Terdakwa Nyono Poernomo, SE. MM, anak dari Nyono Soejipto, mantan Direktur PT. Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) sebesar Rp4.000.000.000,(Empat milyar rupiah).
Total Uang Pengganti tersebut sebanyak Rp.5.000.000.000 dan di titipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi mengatakan, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 73.142.380.000,-
Berkas perkara keempat Terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi.(Red)
Social Header