MUARO JAMBI | JI.com-Polres Muaro Jambi menggrebek kampung narkoba di Desa Pulau Kayu Aro Muaro Jambi, Selasa 12 November 2024.
Dalam penggrebekan tersebut Polisi berhasil menangkap 8 orang. 2 diantaranya bapak dan anak yang menjadi pengedar narkoba diwilayah tersebut.
Penggrebekan itu terjadi dirumah Ketua RT setempat, Samani (52), yang ditangkap bersama anaknya Aditya alias lepot (22) dimana rumah tersebut dijadikan basecamp narkoba
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan,"Pelaku Samani merupakan pemilik warung dan pemilik barang, sedangkan anaknya Aditya alias Lepot sebagai penjual," kata AKBP Heri.
Selain bapak dan anak itu, polisi juga menangkap kaki tangannya dalam menjual narkoba tersebut ialah Muklis (26). Sedangkan, 5 orang turut diamankan sebagai pemakai narkoba, yakni, Toni (45), Faisal (31), Muhammad Icsan (31), Bardi (64), dan Rahmad Hidayat (34).
Aksi penangkapan para pelaku berlangsung dramatis. Di mana para pelaku sempat kocar-kacir ketika petugas mendatangi lokasi. Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan 24 paket narkoba jenis sabu mulai ukuran kecil dan sedang.
"Total barang bukti yang kami amankan sebanya 28,85 gram sabu dan 1 butir ekstasi," jelasnya.
Saat ini, kata Heri, para pelaku telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Operasi tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Muaro Jambi memberantas narkoba, dan mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.(**)
Social Header