Jambiinvestigasi.com,Jambi --Sekalipun Bea Cukai Jambi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) telah melakukan upaya penindakan preventif dan represif melalui 'Operasi Gempur' penindakan rokok ilegal pada rentang waktu tahun 2024 lalu diberbagai daerah dan titik titik pengecer di diwilayah provinsi Jambi namun penindakan ini tidak mampu menjerat pelaku serta memutus rantai pasok peredaran rokok ilegal hingga saat ini.
Hingga berita ini ditayang masih terlihat diberbagai sudut kota dikios kios maupun warung terpajang berbagai merek rokok tanpa cukai seperti Lufman,Oris,Esse, Machester,Lexus,dan berbagai jenis lainnya dijual bebas tanpa ada sangsi hukum yang tegas pada pelaku pemasok, penjual dan pengecer, sebagaimana Undang Undang Nomor.39 Tahun 2007, Pasal 29 tentang Cukai, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin resmi dikenakan sanksi berat. Lebih lanjut, Pasal 55C UU yang sama menegaskan bahwa:
"Setiap orang yang menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai palsu atau bekas dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun, serta denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."
Meski statusnya ilegal namun tidak susah untuk mendapatkan rokok-rokok ilegal tersebut dipasarkan secara bebas di berbagai warung-warung pinggir jalan.
Hasil Penelusuran Jambiinvestigasi.com menunjukkan bahwa rokok ilegal ini tidak hanya beredar di tingkat pengecer, tetapi telah masuk ke berbagai lapisan pasar tanpa pengawasan ketat.
Selain merugikan pendapatan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri yang taat aturan. Serta berdampak besar baik dari segi Ekonomi,Sosial,dan Kesehatan.
Berdasarkan hasil penelusuran lemahnya pengawasan Bea Cukai dan Kepolisian menimbulkan kecurigaan bahwa ada pembiaran yang disengaja.
Dugaan ini diperkuat oleh fakta bahwa peredaran rokok ilegal tidak mengalami penurunan, meskipun regulasi yang mengatur peredarannya sangat jelas.
Hingga saat ini, tidak ada tindakan tegas berupa penyitaan besar-besaran atau pengungkapan jaringan distribusi rokok ilegal di Provinsi Jambi.
Ada kelambanan yang tidak wajar. Jika Bea Cukai dan aparat benar-benar bekerja sesuai tugasnya, seharusnya peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—rokok ilegal semakin mudah ditemukan di pasaran.
Terkait maraknya peredaran rokok tanpa Cukai ini, masyarakat mengecam lambannya penindakan yang dilakukan Bea Cukai maupun Kepolisian terhadap gudang- gudang yang diduga kuat tempat parkir sementara rokok ilegal tersebut sebelum diecerkan keberbagai wilayah.
Sumber media ini mengatakan masuknya rokok-rokok ilegal tersebut ke provinsi Jambi ditenggarai berasal dari pulau Jawa, Tembilahan Riau,dan Tanjung Jabung Barat. Dua daerah ini Tembilahan Riau,dan Tanjung Jabung Barat ditenggarai menjadi pintu masuk barang - barang ilegal dari Batam Kepri.(Red)
Social Header