Jambiinvestigasi.com,Jambi-Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019.
Kejaksaan Tinggi Jambi dalam siaran Persnya,Selasa 15 April 2025 mengatakan bahwa Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan melakukan Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019 yaitu :
WH selaku Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.
VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Tim Penyidik Pidsus Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka WH dan VG, selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi
Adapun Tersangka WH dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 April 2025 sd 03 Mei 2025 sedangkan Tersangka VG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 sd 04 Mei 2025
Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian Negara.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.
Kepada kedua tersangka disangka melanggar aturan ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam penanganan perkara ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.(Ranto)
Social Header